JAKARTA – Panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiddudin Adams mengkritik permohonan tiga partai politik (parpol), yaitu Partai Berkarya, Partai Garuda serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Suhartoyo mengaku bingung dengan permohonan Partai Garuda karena isi permohonan yang dibacakan saat sidang berbeda dengan berkas yang dipegang panel hakim. Adapun caleg pemohon dan dapil yang dipermasalahkan antara berkas yang dibacakan dengan berkas yang dipegang hakim MK berbeda.
"Jadi yang dipegang MK adalah permohonan tertanggal 5 Juli 2019. Jika di luar itu, MK tidak mengakui," ujar Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengutip Antaranews, Rabu (10/7/2019).
Suhartoyo memperingatkan pemohon untuk memperhatikan batas waktu permohonan. Sebab jika sudah melewati batas waktu akan dikesampingkan mengingat tenggat merupakan syarat formil untuk mengajukan permohonan.
