
Baca juga: DKPP Perintahkan KPU Copot Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis
Untuk diketahui, DKPP mencopot jabatan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Dalam perkara ini, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.
Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati. Para Teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para Teradu.
Terungkap dalam fakta persidangan, hingga saat ini belum memproses Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI atas nama Pengadu yang telah diajukan oleh Pimpinan DPR RI dengan Surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018.