JAKARTA – Partai Nasdem menyatakan KPK telah menyalahgunakan wewenangnya saat melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
"Saya telah menyatakan, OTT KPK kali imi di Kepri telah telah (melakukan-red) penyalahgunaan wewenang karena telah bertindak di luar ketentuan hukum formil yang berlaku," kata anggota Dewan Pakar Nasdem, Taufiqulhadi kepada Okezone, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Taufqulhadi menjelaskan, jika dilihat dari konteks due process of law, OTT KPK dinilai cacat. Menurutnya, hal itu lantaran Nurdin ditangkap dengan tuduhan menerima uang suap.
"KPK tidak menyebutkan sang penyuap. Padahal dalam kasus suap, harus ada penyuap dan yang disuap. Sementara alat bukti yang Rp60 juta hanya dicari-cari. Masa sih, orang menyuap seorang gubernur dengan nilai hanya 60juta rupiah," ujar Taufiqulhadi.
Oleh sebab itu, Taufiqulhadi meminta kepada lembaga antirasuah untuk menggelar rekonstruksi terkait operasi senyap tersebut.
