"Dalam pemotongan pajak 15 persen itu, AP ikut menerima dan menikmati dana tersebut," ucap dia.
Samtana menjelaskan, hingga kini Polda Sumut, menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus OTT di BPKD Pematang Siantar, yakni EZ bendahara BPKD Pematang Siantar, dan AP Kepala BPKD Pematang Siantar.
"Sebanyak 16 orang saksi yang juga diamankan saat OTT dan dibawa ke Polda Sumut, Kamis (11/7) telah di pulangkan karena mereka hanya dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, Personel Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKD Pematang Siantar, Kamis (11/7) sekira pukul 17.30 WIB, dan mengamankan barang bukti sebesar Rp186 juta.