Selain itu, petugas kepolisian memboyong 16 orang saksi ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.
OTT tersebut dilakukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah milik anggota pegawai BPKD Pematang Siantar sebesar 15 persen dari uang diterima triwulan II Tahun 2019.
(Awaludin)