Tata kelola pemerintahan yang baik itu sejalan dengan platform tata kelola pelayanan publik dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diukur melalui hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD).
"Ini bentuk apresiasi dari pelaksanaan Pemda agar selalu berinovasi dengan baik, mampu berinovasi untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien," jelas Tjahjo.
Adapun Kepala Daerah yang mendapatkan penghargaan Samkaryanugraha Parasamya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26/Tk/2019 adalah sebagai berikut:
Pertama, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Kedua, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Ketiga, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.