Baca Juga : DPRD DKI: Berdasarkan Putusan MA, Proyek Waduk Rorotan Bisa Dilanjutkan!
"Kasusnya terus dilanjutkan, belum SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red). Kan masih dalam proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya Lurah Cakung Timur Sukaria membenarkan bila hingga kini pembangunan Waduk Rorotan belum rampung dan entah kapan berlanjut. Namun, ia tak menjawab gamblang saat dikonfirmasi apakah pembangunan Waduk Rorotan terhenti karena Teguh ditetapkan tersangka.
"Saat ini pembangunan sudah mencapai 85 persen, tinggal sarana hijau dan outlet salurannya yang belum ada. Kalau untuk jelasnya silakan tanyakan langsung ke Dinas Sumber Daya Air," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.