JAKARTA - Terpidana kasus dana pensiun Pertamina Edward Soeryadjaya berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akankah MA mengabulkan permohonan tersebut?
Pengamat hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai, rencana pengajuan kasasi ke Edward ke Mahkamah Agung akan sulit dikabulkan.
"Dari sisi probabilitas perkara Peninjauan Kembali yang dikabulkan oleh MA jumlahnya sangat minim dan sangat selektif. Alasan hukum yang ada juga harus sangat kuat, normatif, dan logis. Saya kira peluangnya sulit ya," kata Andi saat dihubungi wartawan, Kamis (18/7/2019).
Tak hanya itu, jejak perkara Edward juga dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada disenting opinion, artinya putusan tersebut solid argumennya dan sulit untuk ditinjau ulang.

Andi menambahkan, saat ini Mahkamah Agung menjadi sorotan publik pasca kejanggalan putusannya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, dan pasca putusan yang membebaskan terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.