Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum: Imigrasi Saudi Tak Pernah Permasalahkan Over Stay Habib Rizieq

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |16:38 WIB
 Kuasa Hukum: Imigrasi Saudi Tak Pernah Permasalahkan <i>Over Stay</i> Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, imigrasi Arab Saudi tak pernah mempermasalahkan kliennya terkait denda kelebihan izin tinggal, atau overstay. Ia menilai ada pihak yang menggiring opini untuk menyudutkan imam besar FPI tersebut.

Informasi soal denda yang dikenakan Pemerintah Arab Saudi kepada Habib Rizieq itu berasal dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Maftuh menyebut, denda itu sebesar Rp110 juta per orang.

 Baca juga: FPI: Ada yang Menghalangi Habib Rizieq untuk Pulang ke Tanah Air

Menurut Sugito, kabar itu hanya sebatas rumor, karena hingga kini dari pihak Pemerintah dan Imigrasi Arab Saudi tak pernah mengirimkan bukti penagihan denda kepada kliennya.

"Denda itu kan baru sebatas rumor, bukan ada bukti penagihan yang disampaikan ke Habib Rizieq. Enggak ada itu dari imigrasi Saudi. Jangan dibuat di media, tapi tidak ada bukti penagihannya. Kita jadi bingung. Masalah ini seakan-akan posisi beliau yang salah," kata Sugito kepada Okezone, Jumat (19/72019).

Habib Rizieq

 Baca juga: Denda Overstay Habib Rizieq Rp110 Juta, Hendropriyono: Bayar Aja, Susah Amat

Sugito menilai, bila Pemerintah Saudi mempermasalahkan keberadaan Habib Rizieq, seharusnya segera mengirim surat penagihan denda tersebut. Sehingga, ia merasa ada sesuatu yang janggal dari munculnya masalah over stay tersebut.

"Seharusnya (masalah over stay) disikapi dong oleh Pemerintah Saudi. Itu tidak dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan menurut saya ada sesuatu yang janggal," ujarnya.

Terkait bila denda yang dibebankan kepada Habib Rizieq itu benar, kata dia, itu bukan sesuatu masalah yang besar. Sehingga, dengan kemampuan finansial yang dimiliki, dirinya menilai yang bersangkutan akan mampu membayarnya.

"Yang jadi masalah, apakah ketika uang denda dibayarkan, beliau bisa pulang ke Indonesia atau tidak?," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement