
Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami fakta baru karena diduga ada korban tambahan. “Sementara untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan psikolog," katanya.
Baca Juga: Siswi SMA Digilir 3 Pemuda Dikamar Kos
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, satu telefon genggam, dan satu rokok elektrik atau vapor. Sementara atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.