Tim satgas membawa sembilan orang tersebut ke Mapolda Jawa Tengah (Jateng). Kesembilan orang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan awal oleh tim Satgas lembaga antirasuah.
Pada operasi senyap itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari praktik rasuah. Diantaranya, uang tunai senilai Rp200 juta.
Dari dugaan sementara, uang itu diduga terkait jual-beli pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Uang sekira Rp200 juta ditemukan tim Satgas lembaga antirasuah dalam pecahan Rp100.000.
(Awaludin)