Untuk mengelabui petugas, kokain asal Ethiopia itu dikemas menggunakan aluminium foil agar tidak terdeteksi mesin x-ray di bandara.
"Jalurnya lewat teman saya yang pernah jadi kurir. Saya direkomendasikan baru satu-dua negara, sebelumnya Filipina 1,5 kg (kokain-red). Tinggal bawa aja masukan backpack itu kan diganti belakangnya dibalut styrofoam, kardus, kertas karbon, aluminium foil, sama lakban agar tidak terdeteksi. Perjalanan sudah diatur, barang di bagasi," tutur S.
Baca Juga : Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita 13 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P, S, dan M dijerat pasal 114, 112 UU tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)