Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Perluasan Ganjil Genap Juga Berlaku saat Keluar Masuk Tol

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |18:02 WIB
Catat! Perluasan Ganjil Genap Juga Berlaku saat Keluar Masuk Tol
Ilustrasi Lalu Lintas di Tol Dalam Kota (foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perluasan sistem ganjil genap menjadi 25 titik juga berlaku di pintu keluar masuk tol Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang keluar masuk pintu tol harus memperhatikan kesesuaian pelat nomor kendaraan miliknya.

"Ke depan, semua kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol atau pun mau masuk tol, selama (jalan penghubung tol dan jalan umum) dalam koridor ganjil genap, aturan itu tetap diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya 

Asian Games Kelar, Ganjil Genap Jalan Metro Pondok Indah Dihapus

Syafrin menerangkan, perluasan sistem ganjil genap akan berlaku mulai 9 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, aturan tersebut tidak berlaku di hari libur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement