Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
Baca Juga : Dukung Ganjil-Genap Diperluas, BMKG : Upaya Kurangi Polusi Udara
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Baca Juga : Golkar Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI Memperluas Ganjil-Genap
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.