Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, tiga pelaku yang terbukti langsung dijadikan tersangka dan dijerat pasal 170 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. "Kalau ada tersangka yang masih di bawah umur tentunya ada UU anak yang mengatur tapi kami lihat dulu usia mereka," ucapnya.
Perlu diketahui, Pasal 170 ayat 1 Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan Pasal 351 KUHP ayat (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
Dari tangan tersangka polisi menyita senjata tajam celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban dan pakaian seragam yang bersimbah darah. Dijelaskan Arya, sebelum tawuran kedua kelompok tersebut terlebih dahulu membuat janji melalui pesan WhatsApp.
"Penyebab Tawuran berawal dari adanya pesan WA salah satu murid kepada murid sekolah lainya dan mengajak untuk tawuran," jelasnya.
Baca Juga: Tawuran Maut Antar-Pelajar di Depok Diawali Kesepakatan via WA