Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Kosmetik dan Obat-obatan Senilai Rp67,1 Miliar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |13:58 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Kosmetik dan Obat-obatan Senilai Rp67,1 Miliar
Foto : Ilustrasi/Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan kosmetik, obat-obatan, dan suku cadang ilegal asal China senilai Rp67,1 miliar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, dalam kasus ini ada tiga laporan yang masuk. Penyidik kemudian menangkap tiga tersangka asal Indonesia berinisial PL (63), H (30), EK (44), dan satu warga negara China yakni AH (40).

"Para pelaku dengan sengaja memasukkan dari luar negeri secara melawan hukum (menyelundupkan-red) berbagai macam barang yang memiliki nilai jual yang tinggi," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).

Gatot merinci barang-barang tersebut berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan, dan barang elektronik.

"Barang-barang tersebut berasal dari negara Republik Rakyat China masuk ke wilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement