Kepada para pelaku polisi menjerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun, denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pasal 140 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. Kemudian, para tersangka dijerat Pasal 104 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun, denda maksimal Rp5 miliar serta Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 2 tahun, denda maksimal Rp500 juta.
Baca Juga : BPOM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal yang Dijual via Online
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.