Diketahui Vonis terhadap Kenneth lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kenneth divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Kenneth Sutardja menyuap Wisnu Kuncoro sebesar Rp101,5 Juta. Sementara Yudi Tjokro didakwa menyuap Wisnu Kuncoro sebesar Rp55,5 Juta. Jika ditotal, keduanya menyuap Wisnu Kuncoro sekira Rp157 Juta.
Menurut Jaksa, Kenneth Sutardja menyuap Wisnu dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dan Rupiah. Suap tersebut agar Kenneth mendapatkan proyek dari PT Krakatau Steel melalui Wisnu Kuncoro.
(Edi Hidayat)