Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Umar Kei Konsumsi Sabu sejak 2005

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2019 |16:21 WIB
 Polisi Sebut Umar Kei Konsumsi Sabu sejak 2005
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 Baca juga: Polisi Sita 2,91 Gram Sabu dari Tangan Umar Kei

Seperti diberitakan sebelumnya, Umar ditangkap polisi ketika mengonsumsi sabu. Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram dan sebuah senjata api jenis revolver.

Melalui penangkapan tersebut, Umar pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kini, ia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement