JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak oleh PT WAE. Ketiganya diperiksa untuk menjadi saksi dari tersangka lainnya, yakni Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M. Naim Fahmi (MNF).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ketiga orang itu adalah Komisaris PT. WAE, Darwin Maspolim (DM); Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD); lalu Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno (HS).
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Suap Restitusi Pajak

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNF," kata Febri kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).