Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakistan Bawa Kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |09:13 WIB
Pakistan Bawa Kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional
Foto: Reuters.
A
A
A

Tetapi Pasal 370, pasal konstitusional yang memberikan wilayah Kashmir yang dikelola India, status khusus, dicabut pada 5 Agustus, yang berarti daerah itu sekarang telah diturunkan peringkatnya dari negara federal dan dipecah menjadi dua wilayah persatuan yang diperintah oleh Delhi.

BACA JUGA: Pertama Kalinya dalam Tujuh Dekade, India Cabut Status Otonomi Khusus di Kashmir

Menyusul pencabutan status khusus itu, tentara India telah menutup wilayah Kashmir, memutus komunikasi di wilayah yang dikontrolnya dan menangkap ribuan orang, termasuk para pemuda dan politisi Kashmir.

Meski Pakistan mengajukan kasus Kashmir ke ICJ, putusan dari pengadilan internasional itu tidak mengikat dan hanya bisa menjadi saran. Putusan ICJ bisa mengikat hanya jika kedua negara telah sepakat sebelumnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement