ISLAMABAD – Pakistan mengatakan akan membawa sengketa wilayah Kashmir dengan India ke Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ). Langkah itu diumumkan setelah India mencabut status otonomi Kashmir pada awal bulan ini.
Islamabad mengecam pencabutan status Kashmir tersebut dengan memutus hubungan dagang dan transportasi antara kedua negara, serta mengusir duta besar India dari Pakistan.
BACA JUGA: Kecam Pencabutan Status Khusus Kashmir, Pakistan Sebut India Langgar Resolusi PBB
"Kami telah memutuskan untuk membawa kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional," kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mahmood Qureshi kepada ARY News TV sebagaimana dilansir BBC, Rabu (21/8/2019).
"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan semua aspek hukum".
Qureshi menambahkan bahwa kasus itu akan berpusat pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh India di Kashmir yang penduduknya mayoritas Muslim.
Wilayah Kashmir, yang diklaim kedua negara secara penuh oleh Pakistan dan India, telah menjadi titik konflik antara kedua negara selama beberapa dekade. Masing-masing negara itu mengontrol sebagian wilayah tersebut, dan wilayah Jammu dan Kashmir yang berada di bawah kendali India, dahulu memiliki status otonomi khusus.