Dari aksi pembunuhan itu, tersangka pun membawa uang hasil penjualan senilai Rp4. 285.000. Selain uang, tersangka juga membawa handphone dan motor tersangka. Namun akhirnya, motor korban dibuang tersangka untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Pelaku niat ikut dengan korban beralasan ingin nemuin pacarnya, dia pilih Jalan Bango di situ dia melakukan pembunuhan, sebelum membunuh tersangka berpura-pura berenti di jalan alasan mau buang air kecil," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Status WA Hasbullah Sebelum Dibunuh: Mau Lu Apa Sih!
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.