JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 calon legislatif terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Adapun pleno tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Sah Secara Nasional Pemilu 2019 Pasca Putusan MK dan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 yang berlangsung di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
"Penetapan dilakukan setelah KPU menindaklanjuti melaksanakan putusan MK," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Perolehan Suara Partai Politik di Pileg 2019

Dengan begitu, nantinya para calon anggota legislatif yang terpilih akan dilantik dan diambil sumpah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"KPU mengusulkan calon terpilih untuk menetapkan sumpah janji pada presiden dan Mahkamah Agung," ujarnya.