BANDUNG - Dua orang penyebab kecelakaan maut di Cipularang ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka. Keduanya ialah Dedi Hidayat (supir dump truk yang meninggal) dan Subana (supir truk yang menabrak dari belakang).
"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan hasil olah TKP, maka ditetapkan tersangkanya," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Martius kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Untuk tersangka almarhum Dedi Hidayat secara langsung digugurkan proses hukumnya, karena yang bersangkutan meninggal dunia. Namun terhadap Subana, polisi lakukan proses penyidikan.
"Ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan terjadi," sambungnya.