Unsur lainnya, tersangka Subana mengaku panik saat kejadian tersebut, sehingga menyebabkan dirinya tidak mengendalikan kendaraannya tersebut.
"Dia mengaku panik dan tidak melakukan rem angin. Jadi kedua kendaraan truk ini bermasalah pada sistem pengeremannya," pungkasnya.
Polisi terapkan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 1, 2, 3 dan 4, tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.