Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penusukan Santri Jadi Viral, Polisi Tembak dan Tangkap Pelaku

Fathnur Rohman , Jurnalis-Minggu, 08 September 2019 |15:42 WIB
Penusukan Santri Jadi Viral, Polisi Tembak dan Tangkap Pelaku
Polisi Gelar Jumpa Pers (Foto: Okezone/Fathnur)
A
A
A

Dijelaskan Marwan, bahwa para pelaku ini melakukan aksi secara acak, yakni memilih target secara acak saat melakukan aksinya. Marwan mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial YS, baru satu bulan keluar dari penjara.

"Mereka menggunakan modus dengan menuduh korban sudah memukuli temannya. Kemudian korban akan dibawa ke sebuah tempat dan diancam menggunakan senjata tajam, agar menyerahkan barang-barang berharganya, " imbuhnya.

Akibat perbuatannya, YM dan RM dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2019) malam kemarin, seorang santri bernama M Rozian (17) dari Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, yang merupakan warga asli Kalimantan Selatan, menjadi korban penusukan orang tidak dikenal.

Saat kejadian tersebut, Rozian difitnah telah melakukan pemukulan terhadap teman orang yang tidak dikenal itu. Rozian sendiri ketika itu sedang menunggu ibunya bersama kedua kawannya.

Setelah mendapat luka tusuk dibagian dada, Rozianpun lalu dibawa ke ke RS Gunungjati Kota Cirebon, agar segera mendapat pertolongan. Akan tetapi , nyawa dari Rozian tidak bisa diselamatkan akibat ia kehilangan banyak darah.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement