Lantaran aksinya terbongkar, pelaku panik mencari jalan keluar untuk kabur, namun setelah berlari-lari. Wahyu tak kunjung menemukan pintu keluar, namun pada akhirnya pelaku yang sempat terjebak beberapa menit itu akhirnya menemukan jalan keluar.
"Sempat bingung mencari pintu keluar dan kembali ke lantai 3 setelah keluar lalu lompat ke proyek tempat bekerja," ungkapnya.
Meski begitu, pelaku berhasil membawa 1 unit handphone milik korban, namun wajahnya terekam CCTV dan terlihat jelas. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.