Sebagaimana diketahui, rapat di Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah ini menyetujui semua poin perubahan UU MD3, seperti salah satunya adalah penyempurnaan redaksi Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut;
"Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".
Atas persetujuan yang telah disepakati terhadap RUU MD3 tersebut nantinya akan dibawa dan dibahas lebih lanjut ke dalam rapat paripurna oleh DPR RI.
(Salman Mardira)