JAKARTA – Presiden Jokowi menolak tiga poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman menilai sikap Jokowi itu tak banyak membantu KPK.
"Karena masyarakat dan aktivis itu berharap kalau Jokowi menolak secara keseluruhan RUU KPK, bukan menolak usulan-usulan tertentu di dalam RUU KPK," ucap Zaenur kepada Okezone, Sabtu (14/9/2019).
Jokowi sudah menyetujui revisi UU KPK dengan mengirimkan surat presiden kepada DPR yang menjadi dasar bagi parlemen membahas pengubahan UU KPK.
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
Namun, setelah dikritik banyak pihak, Jokowi menggelar konferensi pers, Jumat 13 September kemarin, menyatakan sikap menolak empat point dari revisi UU KPK.
Baca juga: AJI Desak Jokowi Tak Ikut dalam Upaya Mengebiri Kewenangan KPK
Zaenur menilai revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Karena ada banyak point yang berpeluang disetujui dan dikhawatirkan bisa memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Ini Poin yang Tak Disetujui Jokowi Dalam RUU KPK
"Jadi empat poin penolakan Presiden Jokowi itu masih tetap akan melemahkan KPK, karena Jokowi hanya menolak empat poin itu dari sekian banyak usulan yang diajukan oleh DPR dalam draft RUU KPK," terangnya.