Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, Pukat UGM: Masyarakat Berharap Keseluruhan

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2019 |07:16 WIB
Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, Pukat UGM: Masyarakat Berharap Keseluruhan
Gedung KPK di Jakarta (Okezone.com/Arie)
A
A
A

Zaenur menyoroti salah satu poin revisi UU KPK yang tak disetujui oleh Jokowi, yakni penyidik KPK tidak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga bisa dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Artinya, Presiden Jokowi ingi semua pegawai KPK itu berstatus sebagai ASN. Menurut saya sumber daya manusia KPK itu tidak tepat menggunakan sistem ASN, karena itu akan menghilangkan independensi KPK," ujar Zaenur.

Selain tak menyetujui penyidik KPK dari kepolisian dan kejaksaan, tiga poin yang ditolak oleh Jokowi adalah tidak menyetujui kalau KPK harus meminta izin kepada pihak eksternal jika ingin melakukan penyadapan.

Kemudian, Jokowi tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan, dan tak setujui pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian, serta lembaga lain.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement