
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek bagian kepala, telinga dan punggung kiri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat selanjutnya dirujuk ke RS UIT Makassar," jelasnya.
Pasca kejadian personil Polsek Barombong mendatangi lokasi kejadian untuk kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.
"Selanjutnya anggota mengamankan pelaku ke Polsek Barombong," sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.