Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Kantor Dinas PU dan Pendidikan Kepri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |13:25 WIB
KPK Geledah Kantor Dinas PU dan Pendidikan Kepri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

"Dokumen terkait anggaran (yang disita penyidik-red)," tutur Febri.

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Okezone.com)

KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.


Baca Juga : Direktur PT Batamas Puri Permai Suban Hartono Diperiksa KPK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement