"Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk di-drop (dihapus)," tutur Yasonna.
Merespons hal itu, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta waktu untuk rapat diskor terlebih dahulu selama 20 menit. Rapat diskors untuk seluruh fraksi melakukan lobi-lobi dengan Menkumham.
"Saya skors untuk waktu 20 menit," ujar Aziz.
Untuk diketahui, berikut isi Pasal 418 di RKHUP:
Baca Juga : DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP secara Tertutup di Hotel