Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Usul Pasal 418 di RKUHP Dihapus

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |16:03 WIB
Menkumham Usul Pasal 418 di RKUHP Dihapus
Menkumham Yasonna Laoly
A
A
A

Pasal 418 Ayat 1

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 418 Ayat 2

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement