"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentan 2014-2018 melalui asisten pribadinya senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Atas perbuatannya Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tangis Imam Nahrawi Pecah saat Pamit Dengan Pegawai Kemenpora
(Arief Setyadi )