Kemudian, Lukman memberikan saran agar Pasal 49 Ayat (1) terkait pendanaan pesantren menggunakan dana abadi pendidikan. Lantas, pernyataan Menag mendapatkan respons dari Ketua Panja RUU tentang Pesantren, Marwan Dasopang. Dia tak setuju jika Pasal 49 Ayat (1) menjadi dana abadi pendidikan.
"Kalau masih bagian dana abadi pendidikan enggak perlu pasal ini, Pasal 49 buang. Di saat kita butuh saat kita sudah kaya dan punya banyak uang, terkunci 20%. Kalau spesialis untuk pesantren maka boleh saja. Mending tidak usah," bebernya.
Hingga akhirnya dalam rapat kerjab menyepakati, Pasal 49 diubah menjadi pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
"Oke, jadi Pasal 49 ini Ayat (1) pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan," ujar Ali Taher
Selain itu, dalam rapat ini seluruh anggota dan pemerintah sepakat agar Pasal 42 juga diubah dengan menghilangkan kata "dapat" dalam isi pasalnya.
"Pasal 42 kata 'dapat' dihilangkan. Lalu Pasal 49 menyediakan dana abadi pesantren," tutur Ali Taher.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.