Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |20:55 WIB
Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasim Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly membantah meringankan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam ‎Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Di mana, dalam Pasal 603 RKUHP yang mengatur tentang pelaku tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI'.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Segera Diparipurnakan 

Ilustrasi

Yasonna menjelaskan, Pasal 603 RKUHP ini dimaksudkan untuk membedakan hukuman terhadap pelaku korupsi dari pejabat negara dan yang bukan penyelenggara negara. Dalam hal ini, Yasonna mengklaim pemerintah justru memberatkan hukuman terhadap koruptor kalangan pejabat negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement