Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |20:55 WIB
Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Okezone)
A
A
A

"Justru ini dimaksudkan supaya membedakan lebih berat hukuman ke pejabat negara daripada orang yang tidak pejabat negara. Karena dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengancamkan hukuman setiap orang lebih tinggi dari ancamam minimum khusus penyelenggara negara," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

‎"Pasal 3 (ancaman hukumannya) satu tahun kita bikin jadi dua tahun. Jadi, kalau dilakukan oleh pejabat negara hukuman minimumnya jadi dua tahun. Kalau di UU Tipikor yang lama kalau dia pejabat negara ancaman hukumannya minimum satu tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Bamsoet Sebut DPR Ditekan Pihak Asing untuk Menghapus Pasal LGBT 

Menurut Yasonna, RKUHP berupaya melindungi orang-orang yang bukan pejabat negara atau yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana korupsi. Sementara bagi pejabat yang terlibat korupsi, hukumannya diperberat dengan ancaman minimal dua tahun penjara.

"Bukan menurunkan (hukuman koruptor). Tidak. Mengoreksi supaya lebih fair. Supaya penyelenggara negara lebih berat ancaman hukumannya ketimbang rakyat biasa. Itu klarifikasinya. Jadi, melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman hukuman lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement