Saat itu modus pelaku menawarkan iming-iming uang kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu serta bermain Playstation kepada korbannya untuk melakukan sodomi dan oral terhadap pelaku.
"Pelaku ini memang memiliki kelainan seksual yakni homoseksual. Pelaku melakukan serangkaian bujuk rayu yakni memberi korban makanan, memberi fasilitas game Playstation (PS 2) dan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp50-100 ribu," ucap Fithrah.
Baca Juga : Cabuli Bocah 6 Tahun di Bekasi, Penjual Susu Ditangkap
Pelaku telah mencabuli 8 anak berinisial RT, RD, AL, RY, IR, RH, RS dan RN. Rata-rata korbannya yang usianya belum genap 18 tahun dan sebagian besar masih berstatus pelajar.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Modus Ngajak Bercanda, Ayah Ini Malah Cabuli Anak Kandungnya
(Erha Aprili Ramadhoni)