Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Sesmenpora Terkait Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |10:27 WIB
 KPK Periksa Sesmenpora Terkait Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," ujar Febri.

KPK resmi menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam dan Ulum ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.

 Baca juga: KPK Cecar Eks Sesmenpora soal Aliran Suap ke Imam Nahrawi

Diduga Imam sebagai Menpora telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentan 2014-2018 melalui asisten pribadinya senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.

Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement