Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Minta DPR Menghapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |11:56 WIB
 Jokowi Minta DPR Menghapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakik Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR untuk menghapus salah satu pasal, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kata Erma, dalam pertemuan antara Presiden dengan pimpinan, fraksi dan Komisi III DPR di Istana Merdeka, Jokowi meminta pasal mengenai penghinaan kepada Presiden untuk dihapuskan.

"Di rapat itu, Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan tehadap presiden, beliau mengatakan bahwa saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

 Baca juga: Komisi III Sebut UU Pemasyarakatan Tak Jadi Disahkan Dalam Paripurna

Meski Jokowi meminta untuk dihapuskan, Erma berujar tak sepakat dengan permintaan itu. Karena menurutnya, pasal dalam RKUHP tentang penghinaan Presiden itu diperlukan dan bukan hanya untuk Jokowi saat ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement