"Pak Presiden mengatakan begitu, tapi kan kami bikin, sekali lagi kami bikin RKUHP bikin undang-undang di negara ini bukan untuk satu orang, bukan untuk satu partai tapi untuk Indonesia," tegas dia.
Baca juga: Demo Lanjutan, Rombongan Mahasiswa Mulai Berdatangan ke Gedung DPR`
Menurut Politikus partai Demokrat ini, adanya pasal tersebut dalam KUHP agar kehormatan Presiden bisa dijaga dan bisa melaporkannya secara langsung.
"Apa mau dihina kehormatannya. Apa mau misalnya saya dihina nanti saya suruh fans club saya ngadukan, mau begitu?,"tutur Erma. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.