Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam dan Ulum ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya. Diduga Imam sebagai Menpora telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentan 2014-2018 melalui asisten pribadinya senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Baca juga: Pihak Keluarga Jamin Imam Nahrawi Tidak Akan Kabur
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.