Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, berbagai masukan para tokoh itu sangat penting bagi pemerintah dalam menyikapi polemik RKUHP tersebut.
Ia juga menyoroti draf RKUHP Pasal 218 dan 219 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Namun, Jokowi belum mau banyak berkomentar soal pasal yang banyak ditolak oleh para demonstran dan akademisi itu.
"Ini saya kira sebuah masukan yang sangat baik dan juga berkaitan dengan pasal-pasal yang lain-lainnya termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden," tandasnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.