Tak hanya itu, KPAI meminta aparat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani anak-anak yang sudah diamankan karena terlibat dalam kericuhan saat aksi kemarin.

“Untuk anak-anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, KPAI meminta pihak kepolisan menangani dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan ditangani sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegasnya.
Di samping itu, KPAI juga berharap agar siber Mabes Polri dan Kemenkominfo melacak para penyebar undangan aksi pelajar ke DPR karena diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.
“Karena mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundangan," tandasnya.
(Rizka Diputra)