JAKARTA – Kritik atas penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu terus mengalir. Amnesty International Indonesia meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan
surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat kedua jurnalis tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu menunjukkan polisi jauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas.
“Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat. Mendukung aksi mahasiswa melalui online crowd-funding bukanlah tindak pidana begitu pula dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua atau menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial,” kata Usman, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Dhandy Laksono Terkejut Ditangkap Polisi karena Cuitannya soal Papua di Twitter
Secara spesifik, kata dia, polisi telah melakukan intimidasi terhadap Ananda Badudu dengan menangkapnya. Walaupun setelah pemeriksaan polisi melepaskan dia dari semua sangkaan, cara itu dinilai sebagai intimidasi dengan menggunakan hukum.

“Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kami meminta Divisi Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu. Penangkapan dan pemeriksaan atas Ananda tersebut tak seharusnya terjadi hanya karena ia melakukan aktivitas damai di media sosial. Itu adalah wujud partisipasi seorang warga negara yang ingin mengawal jalannya pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Baca juga: Dhandy Dwi Laksono Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan
Dandhy Laksono yang juga sutradara film ‘Sexy Killer’ dan pernah memimpin ekspedisi keliling Indonesia di bawah bendera ‘Indonesia Biru’ telah dibebaskan setelah diperiksa, namun status tersangkanya tetap ada. Kasusnya tetap dilanjutkan oleh kepolisian.
Baca juga: Polisi Lepaskan Ananda Badudu, Statusnya Masih Saksi
“Tindakan melepaskan Dandhy tersebut tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut. Polisi harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangkanya,” kata Usman.