Usman melanjutkan, “kami meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya yang menyatakan ia tetap akan menjaga demokrasi, dengan memerintahkan Kapolri agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan. Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif kepada mahasiswa, pelajar dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini.”
Bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu serta sebelumnya Veronica Koman, menurut Usman, harus segera diakhiri. Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi, maka itu dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
“Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono.”
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.