Dandhy ditangkap pada Kamis 26 September 2019 malam. Ia diamankan terkait unggahannya di media sosial Twitter mengenai kasus Papua. Dandhy dituduh menyebarkan kebencian berdasarkan SARA terkait Papua.
Sedangkan Ananda ditangkap di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 27 September 2019 dini hari. Penangkapan ini disinyalir terkait dana yang dihimpun Ananda melalui medsos, kemudian disalurkan untuk aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR/MPR.
Baca juga: Dhandy Dwi Laksono Bicara Kasusnya Terkait Papua

(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.