JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Sekretaris Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait kasus suap impor ikan tahun 2019.
Kedua Sekretaris Dirut Perum Perindo tersebut yakni, Yuniastin dan Lani Pujiastuti. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
"Dua Sekretaris Dirut Perum Perindo ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan MMU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Tak hanya itu, tim juga memanggil Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo, Wenny Prihatini dan seorang ibu rumah tangga Efrati Purwantika. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Mujib.